banner 728x250
Berita  

Speedboat Milik Mengong Angkut  Miras dan Rokok Ilegal ke Concong-Inhil, Diduga Oknum Kapolsek IPTU AH, Disebut  Ikut Bersekongkol  

banner 120x600
banner 468x60

 

INDRAGIRI HILIR –Angkut Miras jenis Botol dan Rokok Ilegal dari Batam ke Concong Inhil, ‘Big Boss’ dengan nama panggilan MENGONG disebut Bersekongkol bersama Oknum Kapolsek di Polres Inhil, berpangkat IPTU dengan inisial nama (AH). Hal tersebut disampaikan narasumber di Concong Berinisial nama (OKE), pada Kamis 21 Mei 2026 pagi WIB.

banner 325x300

Seperti dikatakan inisial OKE ke Awak Media ini, “Mengong yang punya speed boad Concong -Batam, dia angkut rokok non cukai dan minuman keras jenis botol,  tapi ia join sama oknum Kapolsek Polres Inhil dan 4 orang oknum Anggota Personil Polsek Concong. Namun , diketahui biasanya barang-barang yang tidak dibongkar di concong, maka transitnya tengah laut. Barang ini diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu” Ucap Narasumber Inisial nama (OKE) ia mengaku setiap operasi  berjalan di dalam speed boat, ia selalu mengetahui dan melihat dengan matanya.

Tidak hanya itu, Narasumber terpercaya yang tidak mau ditulis namanya, sesuai seperti di indentitas KTP juga menjelaskan tentang seseorang mantan residivis narkotika..

Narasumber inisial OKE, kembali menyampaikan, “Ada pemain narkoba juga yang baru keluar dari Tahanan sekitar dua pekan lalu, sekarang menawarkan rokok non cukai ke warung warung di Inhil ini,”Ujarnya sambil menjelaskan orang tersebut dengan nama sapaannya Mungkui. Diketahuinya Mungkui tersebut telah lahir di Concong-Inhil -Riau -Indonesia yang beradarah keturunan China.

Oleh karena itu, Awak Media akan menghubungi pihak-pihak terkait, sebelum mengkonfirmasi terhadap Mengong dan Mungkui, Awak Media ini mencoba menghubungi Oknum Kapolsek Concong Polres Inhil, inisial Iptu AH, melalui pesan WhatsAppnya.

Oknum Kapolsek di Inhil tersebut mengatakan,”Waalikumsalam wr wb,. Terkait informasi tesebut tidak benar Pak,”Tanggap Oknum Kapolsek di Polres Inhil tersebut. “Terimakasih atas informasinya juga Pak!”Ucapnya singkat, dengan emogi tiga salam sungkeman melalui tulisan via WhatsApp. Kamis, 21 Mei pagi jelang siang WIB.

Setelah ke Oknum Kapolsek IPTU AH, Awak Media ini mencoba menghubungi Mengong, seorang Biq Boss pemilik Speed boat untuk dijadikan pengangkatan miras dan rokok ilegal.” Saya tidak bisa menulis toh Pak,”Menjawabnya singkat ke Awak Media ini. Setelah dinanti sekitar 60 menit lebih, Mengong tidak menambah klarifikasi i terkait hal red).

Ditanya terkait persekolannya bersama Oknum Kapolsek di Polres Inhil itu, ia lebih memilih tidak menggunakan hak jawabnya.

Sementara, menanggapi kembali narasumber yang berdomisili di Concong dengan inisial nama OKE tadi kembali menyebutkan, ” Ya pasti tak bisa menjawablah,  karena faktanya memang bersekongkol  dengan Oknum APH setempat. Foto dan vidio kita tayangkan lagi pada babak berikutnya,”Jelas Narasumber sepertinya dengan nada lagi buru-buru serta nafas tersengal.

Kemudian terakhir, terkait nama Mungui sebagai salesman rokok ilegal yang menawarkan ke warung warung di Inhil masih upaya konfirmasi.  Terakhir, Profesi Pengamanan Polres Inhil sebagai garda terakhir dalam menjaga disiplin dan integritas terhadap 4 orang APH,  masing-masing oknum personil Polsek Concong , agar segera diperiksa demi untuk meningkatkan kepercayaan publik. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara Proporsional.

Penyelundupan rokok ilegal oleh Mangong diduga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi indikasi peredaran rokok ilegal atau intrik kejahatan seperti  ikut sertanya Oknum Aparat Penegak Hukum. Masyarakat dilindungi sesuai kesepakatan.

(Karta Atmaja)
081276459902

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *